Seputar Konvensi Nasional di Makassar 23-25 Mei 2013
Kenangan dan Renungan
:
1. Cuaca :
Kamis, 23 Mei 2013, Panitia dan
Peserta dilanda kegelisahan, hujan turun dengan derasnya.
Acara malam itu dapat terlaksana dengan
sukses, dan hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu siang,
cuaca tetap cerah.
Minggu sore, saat kebanyakan peserta
sudah meninggalkan Makassar, hujan mulai turun lagi.
Konvensi kali ini diawali dan diakhiri
dengan turunnya hujan, dan selama konvensi berlangsung,
cuaca cerah selama 3 hari. Luar
biasa.
2. Acara :
Upacara pembukaan yang
dilaksanakan di Fort Rotterdam merupakan satu acara yang unik dan
jarang dilakukan dalam konvensi2 selama
ini, walau tentu masih ada ketidak sempurnaan, patut
kita apresiasi dan hargai usaha panitia untuk menampilkan suatu acara yang unik dan luar
biasa.
Fellowship Night dan
Upacara Penutupan / Perpisahan berlangsung meriah dan semarak,
semua
peserta bernyanyi dan berdansa bersama,
semua bergembira sampai sampai tidak percaya jika
acara telah berakhir sesuai jadwal.
Banyak yang mengeluh mengapa acara begitu cepat berakhir.
Inilah bukti bahwa panitia sangat
berhasil dan sukses dalam melaksanakan acara2 tsb.
Selamat dan terima kasih kepada
Panitia, kerja keras anda melayani 700 lebih peserta dari seluruh
penjuru nusantara sungguh
luar biasa.
3. Mosi - resolusi :
2 Mosi berskala MD berhasil diloloskan ke Sidang Konvensi MD berkat
dukungan mayoritas
delegate di Distrik 307 B2.Terima
kasih kepada rekan2 sevisi dan
seperjuangan.
Dalam proses pembahasannya, kita
telah belajar banyak dan menjadi lebih tahu tentang
cara dan
proses pengajuan Mosi, yang selama 11
tahun umur keanggotaan, tidak pernah kita dapatkan
kesempatan pendidikan maupun
pelatihannya secara formal dari organisasi kita.
Kita menjadi tahu bagaimana cara
para pendukung dan para penyanggah mosi beradu argumentasi,
yang secara langsung juga
memperlihatkan sikap dan mindset serta motivasi ybs
seutuhnya.
Kita juga menjadi lebih tahu, apa
kewenangan panitia mosi, bagaimana seharusnya
panitia mosi
bertugas membenahi mosi tsb sebelum
diajukan kedalam sidang konvensi
distrik, bagaimana
seharusnya sikap dan cara panitia mosi memimpin pembahasan mosi dalam sidang
konvensi.
Sesuai prediksi, bahwa kedua mosi
tsb akan ditolak dalam sidang konvensi MD, yang
dikarenakan
oleh masih minimnya ketrampilan dan
pengalaman kami, namun kami bersyukur telah mendapat
kesempatan untuk melaksanakan salah
satu hak dan sekaligus kewajiban
anggota club sesuai visi
misi dan tujuan lions serta dilaksanakan secara konstitusional bersandarkan kode etik lions
serta
aturan yang berlaku.
Topik
kedua mosi dan proses pembahasannya telah membuat banyak
kejutan, banyak tanggapan
dan respon yang sangat positif dan
simpatik telah kami terima, banyak peserta yang merasa
tersadarkan, bahwa memang benar masih banyak urusan
didalam organisasi kita yang perlu
diperhatikan dan dibenahi, melalui jalur dan cara yang
benar serta konstitusional.
Siapa yang paling berkepentingan
untuk urusan organisasi kita, tentulah kita selaku anggotanya.
jadi,... kalau bukan
kita, siapa lagi,.......kalau bukan sekarang, kapan
lagi................
4. Pemilihan DG, VDGs :
Melalui "Seputar
Konvensi - 4 & 7" telah diuraikan mekanisme pemilihan calon DG dan
calon VDGs,
termasuk kemungkinan2 yang bisa terjadi.
Dalam proses pemilihan kali ini,
ternyata ada beberapa kondisi yang terjadi, yaitu harus dijaringnya
calon VDG2 langsung dari floor,
dan ada 2 kandidat yang berkompetisi untuk meraih posisi tsb, serta
terjadi gagal terpilihnya calon tunggal untuk posisi DG. ( Distrik 307 B2 dan
A2 )
Untuk posisi
VDG2, terbukti dengan adanya lebih dari satu calon, membuat suasana kampanye dan
pemilihan menjadi jauh lebih
hidup dan semarak, kita saksikan bagaimana para kandidat dengan
sekondannya dan pendukungnya
saling bersaing memaparkan visi dan programnya, mempromosikan
kelebihan dan kehebatan masing2 kandidat. Semuanya terbukti bisa berlangsung
dengan tertib, aman
dan santun.
Sikap pemenang yang tetap rendah
hati dan sikap ksatria dari yang kalah, menunjukkan kedewasaan
mereka, sekaligus menampik
bayangan sakit hati, dendam dll yang sengaja dihembuskan oleh
pihak2
yang tidak menginginkan demokrasi
berjalan dengan wajar. sungguh pembuktian yang luar
biasa.
Untuk calon
tunggal posisi DG, pemilihan berlangsung demikian ketat dan menegangkan, dan
hasil
akhir yang menunjukkan selisih hanya satu
suara, benar2 mengejutkan dan mencengangkan semua
pihak.
Dari
peristiwa2 tsb, kita dibuat makin sadar, bahwa
:
- Calon tunggal bukan
jaminan pasti jadi / pasti terpilih.
- Banyak calon bukanlah
suatu keadaan yang perlu dikuatirkan.
- Terpenuhinya syarat
administrasi bukan jaminan bagi calon untuk pasti terpilih.
- Faktor2 non administratif
dan etika harus menjadi pemikiran dan pertimbangan bagi semua
pihak.
- Pendewasaan Pemilih /
Delegate mutlak diperlukan melalui penambahan wawasan dan
pencerahan
tentang semua
aspek dalam organisasi.
5. Pemilihan CC :
Melalui "Seputar
Konvensi - 5", telah dimintakan pencerahan dan advis untuk aturan2 dan
kemungkinan2
yang bisa saja
terjadi. Dan, contoh kasus yang dimintakan pencerahan, ternyata benar2 terjadi.
yaitu
gagal terpilihnya 2 DGE dari 4 Distrik di MD 307.
Berhubung aturan yang berlaku masih
memberikan hak suara kepada "outgoing Dewan Gubernur",
yaitu
CC bersama 4 DG yang saat ini bertugas,
untuk menentukan pilihan "incoming CC" bagi para DGE nya.
maka, walaupun 2 dari 4 DGE tidak ada,
pemilihan tetap dilakukan berdasarkan Quorumnya pemegang
hak suara, yaitu 5 suara dari
"outgoing Dewan Gubernur" tadi dan 2 suara dari DGE yang sudah
terpilih.
Jumlah 7 dari 9 pemegang hak suara yang
ada sudah memungkinkan dipilihnya "incoming CC".
Dari faktor yuridis, hal tsb tidak ada yang
salah, namun dari sudut pandang "rasa keadilan", terasa benar
sebuah situasi yang janggal. yaitu : CCE /
koordinator bagi 4 DGE, ternyata bukan murni pilihan mereka
yang akan bekerja sama selama satu tahun
kedepan, tetapi harus menerima pilihan yang dilakukan oleh
"outgoing Dewan Gubernur" yang menguasai mayoritas suara dan
segera akan selesai masa tugasnya
serta tidak berkepentingan
langsung dengan dewan gubernur yang akan datang
itu.
Apakah kondisi ini perlu diperbaiki sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan organisasi,
atau aturan yang katanya sudah berumur 40 tahun tsb
harus tetap dipertahankan ?
Malu bertanya. ..Sesat
dijalan. tetapi Mau bertanya.....malah
mendapatkan hal yang tidak sepantasnya.
Semoga pengalaman ini tidak akan terjadi
lagi.
Pencerahan dan advis dari para pakar dan para senior
tentunya sangat diharapkan dan didambakan,
demi kemajuan dan perbaikan terus menerus di organisasi kita
ini.
Atas perhatian, kritik, simpati, dukungan,
nasehat, pencarahan dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Sampai
jumpa di Konvensi yang akan datang
Growth and Harmony
Daryoto W
LC Bali Surya Host.
Komite Protokol Lions
GLT - Member
Tidak ada komentar:
Posting Komentar