DW 27 Maret 2013 (1)
T = Selain mempelajari Mosi - Resolusi dan meneliti kwalitas para Kandidat Calon DG / VDGs,
apalagi yang harus dipersiapkan oleh semua Lions Club selaku pemegang hak suara ?
J = Bagi Delegate / Utusan, Alternate / Utusan Pengganti dan Observer / Peninjau yang belum
menguasai / memahami tata cara bersidang dalam konvensi, sebaiknya mempelajari juga
Tata Tertib Sidang yang selalu dikrirmkan kepada seluruh Club oleh Panitia AD ART MD 307 /
Distrik melalui sekretaris MD / Distrik, sekaligus mempelajari Prosedur Parlementer dilingkungan
Lions Clubs yang merujuk kepada Robert's Rule of Law yang dianut oleh LCI.
Dalam Tata Tertib Sidang dan Prosedur Parlementer, dimuat semua aturan yang wajib ditaati
oleh semua peserta sidang tanpa kecuali.
Contohnya antara lain :
- Tata cara untuk menghitung hak suara dan menentukan quorum,
- Tata cara untuk menyatakan pendapat / pertanyaan,
- Tata cara untuk membahas mosi - resolusi.
- dsb.
Fellow Lions bisa juga membaca dulu Tata Tertib Sidang / Prosedur Parlementer yang dimuat di
dalam Buku Konvensi tahun2 yang lalu, sebelum menerima naskah Tata Tertib yang terbaru untuk
tahun ini. Kemungkinan perbedaan mungkin saja akan ada, namun secara pokok isi seharusnya
tidak akan banyak berubah.
-----------------------------
T = Apakah Konvensi Distrik dan Konvensi Multi Distrik harus selalu diadakan berurutan harinya dan
di satu kota / lokasi yang sama ?
J = Konvensi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum pembukaan Konvensi
Internasional.
Konvensi Multi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 15 hari sebelum pembukaan Konvensi
Internasional.
Konvensi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 12 jam sebelum pembukaan Konvensi
Multi Distrik nya.
Dengan demikian, jadwal dan lokasi untuk Konvensi beberapa Distrik dan Konvensi Multi Distrik,
bisa diadakan seperti yang selama ini kita alami, dan bisa juga diadakan dengan jadwal dan atau
lokasi yang tidak sama.
Kondisi yang selama ini kita alami, yaitu Konvensi Distrik dan Konvensi Multi Distrik selalu diadakan
di lokasi / kota yang sama dan dengan jadwal yang sama / berturutan, semuanya berangkat dari
pemikiran untuk efisiensi dan demi membina semangat kebersamaan melalui suasana silaturahmi
antar anggota semua Distrik di MD 307.
Namun kita juga harus siap untuk memikirkan dan menerima kemungkinan perubahan penetapan
jadwal dan lokasi pelaksanaan Konvensi Distrik2 dan Multi Distrik, sebagai konsekwensi dari
perkembangan dan kemajuan organisasi, seperti makin bertambahnya Distrik dalam MD 307 dst.
-----------------------------
T = Mengapa daya tarik untuk menghadiri Konvensi Distrik / MD akhir akhir ini terkesan semakin menurun,
padahal Konvensi Tahunan adalah kegiatan utama yang wajib dilaksanakan sesuai amanat AD ART ?
J = Bagi Fellow Lions yang mengikuti acara Lion - Refresh di Trawas awal Maret yang lalu pasti ingat
3 topik yang ditampilkan oleh Kang Fuad , yaitu : Deletion - Distortion - Generalization.
Apa yang kita alami saat ini adalah merupakan akibat dari 3 hal tsb diatas yang menjadikan suasana
konvensi pun makin lama makin terasa monoton dan cenderung membosankan serta seolah - olah
tidak memberikan manfaat bagi pesertanya.
1. Sudah menjadi kebiasaan dalam rangkaian acara Konvensi Internasional selama ini, selain
sidang pleno, selalu diadakan seminar2 dan pelatihan2 dalam beberapa bahasa resmi LCI, yang
boleh diikuti semua peserta terdaftar, kecuali seminar DGE tentunya, guna menambah wawasan,
ketrampilan, dan pengetahuan serta menambah jaringan persahabatan bagi para pesertanya.
Demikian halnya untuk Konvensi Distrik maupun Multi Distrik, acara2 seminar, pelatihan dll akan
menjadi daya tarik tersendiri dan sebaiknya bisa diadakan lagi seperti dulu.
Motivator Tung Desem Waringin pernah diundang oleh MD 307 untuk berbicara dalam seminar
di salah satu rangkaian acara pra Konvensi Tahunan MD 307 di Semarang.tahun 2006.
Pelatihan PSTM, karena kebetulan Konvensi kita diadakan di bulan Mei, dimana PU 101 sudah
terlapor, maka para incoming PSTM bisa dihimbau untuk hadir di Konvensi sekaligus mengikutinya
Seminar2 dan pelatihan2 tsb tentunya dibawakan dalam bahasa nasional kita sendiri yaitu bahasa
Indonesia, yang pasti lebih sesuai bagi kita anggota MD 307, sehingga tidak perlu repot2 ke kota /
negeri lain hanya untuk belajar sesuatu hal yang sama / mirip, yang dibawakan dalam bahasa asing,
2. Dalam kondisi normal, hanya posisi Calon DG dan Calon VDG1 yang bersifat Calon Tunggal,
sedangkan untuk posisi Calon VDG2 adalah boleh diikuti oleh lebih dari satu Calon,
Dengan adanya persaingan antar kandidat, tentunya suasana konvensi akan bertambah menarik,
seru dan meriah
Demikian pula untuk memilih Kandidat Calon ID dari suatu Distrik / MD, juga boleh dikuti oleh
lebih dari satu Calon, seperti dalam Konvensi tahun 2005, dimana almarhum PCC ( saat itu )
Djoko Soeroso bersaing dengan PCC ( saat itu ) Eddy Widjanarko, sungguh menarik, meriah, seru,
namun tetap damai dan penuh rasa persaudaraan, sehingga dapat menyajikan suatu pengalaman
yang mengesankan bagi para peserta.
Sama halnya dalam Konvensi Internasional, dimana posisi Calon 2ndVIP dan Calon ID dari
masing2 Area Konstitusi boleh diikuti oleh lebih dari satu Calon.dan membuat suasana menjadi
menarik, seru dan meriah.
Kondisi Multi Kandidat tentunya lebih menarik minat para pendukung masing2 pihak untuk berbondong
bondong menghadiri Konvensi. Tidak seperti yang kita tonton selama ini, prosesi kampanye para
kandidat dari setiap level, diikuti oleh penggembira yang hampir sama. Memang hal ini tidak salah,
namun menjadi kurang menarik karena tidak terlihatnya fanatisme pendukung yang bisa menyemarakkan
suasana pesta demokrasi ini, seperti suasana dalam Konvensi Distrik di Bandung tahun 2011 yang lalu.
3. Suasana pemilihan yang sengaja diarahkan menjadi selalu harus Calon Tunggal juga telah
menimbulkan persepsi yang sangat menyesatkan, yaitu seolah - olah bahwa setiap Calon
Tunggal pasti dan harus terpilih, tanpa mempertimbangkan faktor2 non administratif seperti
Rekam Jejak, Attitude, Integritas, Kredibilitas, Akuntabilitas dll dari para Kandidat. Hal ini
menimbulkan rasa apatis dan rasa malas bagi peserta.
DW 30 Maret 2013 (2)
T = Apa Perbedaan
antara Komite Distrik dan Panitia Konvensi, dan apa tugasnya ?
J = 1. Komite Distrik
adalah Unit Tugas tingkat Distrik yang :
- Bersifat Fungsional dalam Kabinet Distrik,
- Membantu kerja Gubernur Distrik, sesuai dengan bidang
keahlian masing2, dengan berperan sebagai
advisor / motivator / fasilitator / promotor / mediator dsbbagi Club2 dalam
Distrik.
Ada
Komite bidang / urusan organisasi, ada Komite bidang / urusan pengabdian
masyarakat, a.l.:
Bidang Organisasi
: Bidang
Pengabdian Masyarakat :
- GMT dan GLT ( setingkat Komite
) -
Komite Sight First
- Komite AD
ART -
Komite Pelestarian Lingkungan Hidup
- Komite Protokol
Lions
- Komite Penanggulangan Diabetes
- Komite Leo Club dan Pengembangan
Remaja
- Komite Tanggap Darurat / Alert
- Komite LCIF - YLI -
YLMI -
Komite Donor Darah
-
dll. -
dll
Contoh cara kerja Komite
a.l. :
* Komite LCIF - YLI - YLMI membantu
Club2 untuk lebih mengenal dan memahami :
- Bagaimana cara mengajukan proposal untuk mendapatkan
Grant dari lembaga2 itu, apa saja
syarat nya, apa saja bidang / obyek yang sesuai dengan program lembaga2
tsb
Bagaimana cara menyumbang / menjadi donatur lembaga2 tsb melalui program2
penggalangan
dananya seperti Melvin Jones Fellowship, Bintoro
Fellowship, Mashudi Fellowship dll
- dst
*
Komite Protokol Lions membantu Club2 untuk lebih mengenal dan memahami
:
- Protokoler dalam lingkup organisasi Lions Clubs International secara
keseluruhan, tidak terbatas
hanya
pada tata cara Roll Call atau posisi duduk di Head Table saja, yang tentunya
terkait secara
langsung
dan berpedoman kepada aturan2 dalam organisasi, mulai dari Visi - Misi,
Tujuan & Kode
Etik, Constitution & By Laws, International Board
Policy, AD/ART dst.,
Karena
itulah Komite ini juga
berkewajiban untuk segera merespon, mencegah dan
meluruskan ,
bila terdeteksi suatu usaha
penyebaran informasi yang
menyesatkan dan atau penerapan aturan
yang
menyimpang, yang berpotensi melanggar norma etika
dan aturan yang berlaku.
- dst.
2. Panitia
Konvensi Distrik adalah Unit Tugas tingkat Distrik yang :
- Bersifat Fungsional dan Temporer.
-
Membantu Gubernur Distrik dalam pelaksanaan Sidang
Konvensi Tahunan Distrik
Panitia2
itu bertugas sesuai bidangnya masing2, seperti : ( a.l.= antara lain
)
- Panitia Pemeriksa Surat Mandat : a.l. memeriksa surat mandat dan status Club
yang berhak mengikuti Konvensi
serta
membagikan kartu suara kepada para utusan Club yang berhak.
-
Panitia Pencalonan : a.l. memeriksa syarat2
administrasi dari Kandidat2 yang mengajukan surat pencalonan
dan mengajukan daftar calon yang lolos untuk dipilih dalam Sidang
Konvensi.
- Panitia Mosi Resolusi : a.l. meneliti dan menyempurnakan Mosi Resolusi
yang diajukan oleh Club / Kabinet,
tanpa merubah substansi / maknanya.
- Panitia AD
ART : a.l.
Menyusun TataTertib Sidang dan mem "back up" kerja Panitia Mosi
Resolusi,
- Panitia Pemilihan : a.l.
menyiapkan peralatan yang diperlukan dan memandu seluruh proses
pemilihan.
- Panitia Perumus :
a.l. mencatat, merekam dan merumuskan keputusan2 sidang untuk bahan laporan
DG.
- Panitia Pengawas : a.l. menjaga
ketertiban dan kelancaran jalannya sidang sesuai Tata Tertib Sidang dan
aturan LCI yang berlaku.
- dst.
6 April 2013 (3)
T = Apakah dengan calon tunggal akan menjadi jaminan untuk maju ???? saya kira tidak sepenuhnya betul,
mungkin bisa dibantu memberikan masukannya.
J = 1. Bila yang dimaksud "jaminan untuk maju" adalah "jumlah calon" dalam situasi normal,
maka penjelasannya sbb :
- Posisi VDG2 = Bisa hanya satu calon, bisa juga lebih dari satu calon.
- Posisi VDG1 = Hanya satu calon, yaitu VDG2 yang sedang menjabat.
- Posisi DG = Hanya satu calon, yaitu VDG1 yang sedang menjabat.
2. Bila yang dimaksud "jaminan untuk maju" adalah "kepastian terpilihnya" calon ,
maka penjelasannya sbb :
- Posisi VDG2 = Bila ada 2 calon, maka peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah suara sah yang terpilih.
Bila lebih dari 2 calon : - Peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah suara sah yang terpilih
. - Bila tidak ada yang berhasil mencapai suara mayoritas, maka dua
peraih suara terbanyak akan bersaing lagi dalam pemilihan ulang
hingga menghasilkan peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah
suara sah sebagai pemenang.
- Posisi VDG1 dan DG = Walaupun sebagai calon tunggal, tidak ada jaminan pasti harus terpilih.
* Bila jumlah suara " setuju " yang mencapai mayoritas / lebih dari 50 % suara sah,
maka calon tunggal tsb berhasil terpilih.
* Bila jumlah suara " tidak setuju " yang mencapai mayoritas / lebih dari 50 % suara sah,
maka calon tunggal tsb gagal terpilih.
- Ingatlah bahwa suara " abstain " dan suara " tidak sah " tidak akan diperhitungkan.
T = Bagaimana jika untuk posisi tertentu atau untuk semua posisi ( VDG2, VDG1, DG ) tidak ada yang mengajukan
surat pencalonan kepada Panitia Pencalonan ?
Dan bagaimana pula bila ada calon / beberapa calon yang diputuskan tidak lolos oleh Panitia Pencalonan ?
J = Segala kemungkinan bisa saja terjadi, hanya mungkin ada diantara kita yang belum pernah mengalaminya.
Lions Clubs International dalam Constitution & By Laws nya yang sudah diadopsi pula dalam AD ART MD 307,
sudah mengatur solusi dan mekanisme untuk kondisi tersebut dengan sangat terperinci dan jelas bagi masing2
posisi, yaitu posisi VDG2, VDG1, DG. Sehingga proses pencalonan serta proses pemilihan tetap bisa dilaksanakan
dalam Sidang Konvensi Distrik.
T = Bagaimana jika terjadi ada calon tunggal yang gagal terpilih, apakah sudah ada solusinya?
J = Lions Clubs International sudah mengantisipasi semua kondisi yang mungkin terjadi dalam suatu proses pemilihan
DG,VDG1,VDG2 melalui aturan2 yang tercantum dalam Constitution & By Laws dan AD ART MD 307, maka DG
selaku pimpinan sidang akan bertindak untuk mengatasi permasalahan2 yang timbul dengan berpedoman kepada
aturan2 tsb.
T = Apabila terjadi hal - hal semacam itu, apakah kita sebagai anggota Lions Club akan menjadi repot ?
J = Sebagai anggota Lions Club, kita tidak ada yang direpotkan, karena penanggung jawab penyelenggaraan Sidang
Konvensi Tahunan Distrik adalah Gubernur Distrik, yang bersama jajaran kabinet intinya akan menyelesaikan
semua permasalahan yang mungkin timbul dengan berpedoman kepada aturan2 LCI yang berlaku
13 April 2013 (4)
Dibawah ini tersaji kutipan dari :
- AD ART MD 307 , edisi tahun 2009 / 2010
- Constituion and By-Laws - Standart Multiple District , edisi Juli 2012 .
Tentang Tata Cara Pemilihan CC / Ketua Dewan Gubernur.
Saya mencoba menterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan menafsirkannya, serta menanyakan
beberapa hal yang terkait hubungan dan perbedaannya dengan AD ART MD 307 kita.
Mohon partisipasi Fellow Lions untuk memberikan tanggapan / koreksi / petunjuk / pencerahannya,
guna kita ketahui dan pahami bersama, sesuai dengan semangat dalam Tujuan Lions no. 5.
AD ART MD 307 Edisi 2009 :
BAB VII
PERSYARATAN PENGURUS,
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMILIHAN CALON
Bagian Kedua
KETUA DEWAN GUBERNUR
Pasal 27
1. Calon Ketua Dewan Gubernur adalah :
a. Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih melaksanakan fungsinya
secara aktif sebagai anggota biasa dalam Club yang berstatus baik;
b. Pernah menjadi Gubernur Distrik dan belum pernah menjadi Ketua Dewan Gubernur
2. Pengajuan dan pemilihan calon Ketua Dewan Gubernur dilakukan oleh Dewan Gubernur yang sedang
menjabat dan memiliki hak suara bersama-sama para Gubernur Distrik Terpilih
3. Pemilihan Calon dilakukan sebelum Sidang Konvensi Tahunan Multi Distrik dimulai.
CONSTITUTION AND BY-LAWS – STANDART MULTIPLE DISTRICT
EFFECTIVE 1 JULI 2012
Naskah asli :
ARTICLE IIAppointment of Council Chairperson
The council chairperson, shall be appointed by the
District Governors of the multiple district provided that
such chairperson shall be a past district governor
when he/she takes office. The council chairperson
shall serve for a one-year term only and cannot serve
in that capacity again. A meeting of the district governors
of the multiple district who will be in office during
the term of the council chairperson appointed shall be
called following the multiple district annual convention,
but no later than 30 days following the closing of the
International Convention for the purpose of selecting a
council chairperson. It shall be the duty of the attendees
at this meeting to appoint a club member in good
standing in a club in good standing in the multiple district
as the council chairperson.
Naskah dibagi per alinea, diterjemahkan, dan ditafsirkan sbb :
ARTICLE II
Appointment of Council Chairperson
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PENUNJUKAN KETUA DEWAN GUBERNUR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
The council chairperson, shall be appointed by the District Governors of the multiple district
provided that such chairperson shall be a past district governor when he/she takes office.
Ketua Dewan Gubernur harus ditunjuk oleh Para Gubernur Distrik dari Multi Distrik yang bersangkutan,
dengan catatan bahwa dia adalah seorang Mantan Gubernur Distrik pada saat menjabat Ketua Dewan
Gubernur nantinya.
Tafsir : Yang memilih CC / Ketua Dewan Gubernur adalah DGE / Gubernur Distrik Terpilih dalam MD tsb.
Berbeda dengan aturan dalam AD ART MD 307, dimana outgoing Dewan Gubernur juga ikut memilih..
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
The council chairperson shall serve for a one-year term only and cannot serve in that capacity again.
Ketua Dewan Gubernur hanya bisa mengabdi selama satu tahun masa tugas, dan hanya satu kali saja.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A meeting of the district governors of the multiple district who will be in office during the term of
the council chairperson appointed shall be called following the multiple district annual convention,
but no later than 30 days following the closing of the International Convention for the purpose of
selecting a council chairperson.
Rapat Para Gubernur Distrik dari Multi Distrik yang akan resmi bertugas dalam masa tugas Ketua Dewan
Gubernur Terpilih, harus diadakan setelah Konvensi Tahunan Multi Distrik, dan tidak lebih dari 30 hari setelah
Penutupan Konvensi Internasional yang bertujuan untuk memilih Ketua Dewan Gubernur.
Tafsir : Incoming CC bisa dipilih dalam Rapat para DGE, sejak terpilihnya para DGE hingga paling lambat
sebelum Penutupan Konvensi International.
Berbeda dengan aturan dalam AD ART MD 307 yang mengharuskan incoming CC terpilih sebelum
Sidang Konvensi MD dimulai.
Tanya : AD ART MD 307 menyebutkan bahwa pemilihan Incoming CC dilakukan sebelum Sidang Konvensi
MD dimulai. Apakah hal tsb bisa dilaksanakan bila kemungkinan terjadi suatu situasi dimana para
DGE belum lengkap terpilih ?
CC yang akan dipilih adalah untuk menjadi Koordinator para DGE dalam masa tugas mereka yang
akan datang, apakah quorum nya Pemilih versi AD ART MD 307 ( outgoing Dewan Gubernur + DGE
yang sudah terpilih ) bisa digunakan sebagai dasar untuk langsung memilih Incoming CC saat itu juga
tanpa menunggu DGE lain yang belum terpilih ? ( Misalnya hanya terpilih 2 DGE dari seharusnya 4 DGE ).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
It shall be the duty of the attendees at this meeting to appoint a club member in good standing
in a club in good standing in the multiple district as the council chairperson.
Merupakan kewajiban dari para peserta rapat ini untuk menunjuk seorang anggota dengan status good
standing dari sebuah Lions Club dengan status good standing dalam sebuah Multi Distrik untuk menjadi seorang Ketua Dewan Gubernur.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanya : Ada azas yang menyebutkan bahwa aturan yang hirarkinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
aturan yang tingkatannya lebih tinggi, apakah kasus tersaji diatas ada yang terkait dengan azas tsb ?
20 April 2013 (5)
T = Apakah Panitia Pelaksana Konvensi juga wajib
membayar dan terdaftar sebagai Peserta
Konvensi ?
J = Panitia
Pelaksana Konvensi bisa terdiri dari para Anggota Lions Club
tertentu, para Anggota Leo Club
tertentu, juga bisa
berasal dari kalangan Non Anggota Lions Club.
Selaku Panitia Pelaksana
Konvensi, mereka bertugas mempersiapkan sarana, prasarana,
akomodasi,
transportasi, dan fasilitas2 lainnya yang diperlukan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Sidang
Konvensi, termasuk acara
seremonial Pembukaan dan Penutupan serta acara "Fellowship", dan tidak /
belum tentu terkait secara
langsung dengan perannya sebagai Peserta
Konvensi.
Selaku Anggota Lions
Club yang in good standing dan berhak suara, bila mereka hendak
menggunakan hak nya, maka Personil Panitia
yang menerima Mandat dari Clubnya sebagai Utusan /
Delegate, wajib terdaftar sebagai Peserta Konvensi, demikian juga bila
berpredikat sebagai Utusan
Pengganti / Alternate
dan Peninjau / Observer
Untuk memperjelas status mereka, maka Tanda
Pengenal selaku Peserta
Konvensi juga wajib dikenakan
oleh mereka disamping
Atribut sebagai Panitia
Konvensi.
Dengan demikian maka tidak ada kewjiban bagi Seluruh
Personil Panitia yang berstatus Anggota Lions
Club untuk juga terdaftar
sebagai Peserta
Konvensi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
T = Apakah Pimpinan
Sidang Konvensi boleh menjadi Tim Sukses atau Sekondan dari salah satu
Kandidat
Calon DG, VDG1,VDG2 ?
J = Memang tidak ada aturan tertulis yang
mengatur tentang hal tsb secara spesifik, namun selaku unsur
Pimpinan Sidang, maka semua personil yang
masih bertugas di Meja Pimpinan pada saat berlangsungnya
Proses Kampanye dan
Pemilihan, yaitu DG, IPDG, Seskab,
Benkab, Pengawas Sidang ( Sergeant of Arms)
- demi
menjunjung tinggi Etika dan menunjukkan sikap Netral
- sebaiknya tidak terlibat sebagai Sekondan
maupun tim sukses para
kandidat tsb.
27 April 2013 (6)
Dari "Info Protokol" - 6 Januari 2013 :
Syarat - syarat untuk menjadi Calon VDG2 :
- Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
- Mendapat dukungan dari Home Club nya.
- Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
- Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
- Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
- Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
- Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
Syarat - syarat untuk menjadi Calon VDG1 :
- Sedang menjabat sebagai VDG2 dalam Distrik nya.
- Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
- Mendapat dukungan dari Home Club nya.
- Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
- Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
- Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
- Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
- Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
* Dalam hal VDG2 yang sedang menjabat tidak bersedia untuk menjadi calon VDG1,
atau jabatan VDG2 lowong pada saat dilangsungkannya Konvensi Distrik, maka
setiap anggota club yg telah memenuhi persyaratan utk menjadi calon VDG2,
dapat diajukan sebagai calon VDG1
Syarat - syarat untuk menjadi Calon DG :
- Sedang menjabat sebagai VDG1 dalam Distrik nya.
- Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
- Mendapat dukungan dari Home Club nya.
- Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
- Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
- Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
- Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
- Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
* Dalam hal VDG1 yang sedang menjabat tidak bersedia untuk menjadi calon DG,
atau jabatan VDG1 lowong pada saat dilangsungkannya Konvensi Distrik, maka
setiap anggota club yg telah memenuhi persyaratan utk menjadi calon VDG2,
ditambah satu tahun sedang menjabat / telah menjabat sebagai anggota kabinet
distrik, dapat diajukan sebagai calon DG.
Prosedur Lions Club Pendukung mengajukan Kandidat Calon :
- Home Club Kandidiat Calon harus berstatus " In good standing "
- Pengambilan keputusan dukungan HARUS melalui Rapat Dewan Pengurus / BoDM
yang benar - benar memenuhi Quorum dan terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
- Keputusan Rapat BoD tsb harus diumumkan / disosialisasikan di Rapat Berkala Club / RM ,
agar Seluruh Anggota Club mengetahui dengan jelas.
- Surat Keputusan Rapat BoD Club tentang dukungan terhadap kandidat calonnya wajib :
- Ditanda tangani oleh Presiden dan Sekretaris Club,
- Dilampiri Risalah Rapat BoD, lengkap dengan daftar absensi peserta rapat.
- Dilampiri Surat Pernyataan Kesediaan dari Kandidat Calon,
- Dikirimkan kepada DG melalui Sekretaris Kabinet, untuk diteruskan kepada Panitia
Pencalonan yang sudah ditunjuk DG,
- Diterima Seskab dalam batas waktu 60 hari sebelum pembukaan Sidang Konvensi Distrik.
Tugas Panitia Pencalonan :
- Panitia pencalonan melakukan verifikasi data dan syarat administratif semua kandidat calon
yang diajukan,
- Panitia berhak meminta tambahan data dan syarat administratif bila dinilai ada yang kurang
lengkap dan kurang jelas / meragukan,.
- Panitia Pencalonan mengeluarkan Surat Keputusan Daftar Calon dan dikirimkan kepada DG
- DG mensahkan Surat Keputusan Panitia Pencalonan tentang Daftar Calon,
- Daftar Calon tsb dikirimkan kepada semua Calon dan semua Lions Club di Distrik, dan harus
sudah diterima paling lambat 30 hari sebelum Pembukaan Sidang Konvensi Distrik
Syarat dan Tata Cara Kampanye Para Calon :
- Kampanye baru boleh dilakukan bila sudah berhasil lolos dari penilaian administratif Panitia
Pencalonan, dibuktikan dengan Daftar Calon yang diterbitkan oleh Panitia Pencalonan yang
sudah disahkan DG.
- Kampanye boleh dilakukan dengan berbagai cara a.l. :
- Barang cetakan dan atau elektronik
- Kunjungan langsung ke pertemuan club2
- Kunjungan dalam kegiatan club lainnya
- Wajib berpegang teguh pada Tujuan dan Kode Etik Lions.
- Wajib menjunjung tinggi dan mempertahankan semangat persahabatan dan kerukunan
diantara anggota.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
T = Karena Panitia Pencalonan hanya berwenang memeriksa syarat-syarat administratif
para kandidat calon, lalu siapa dan bagaimana cara pemeriksaan, penilaian dan pengujian
atau yang biasa disebut :" FIT & PROPER TEST " terhadap syarat-syarat non administratif
seperti: Rekam jejak, Integritas, Kredibilitas, Kapasitas, Kapabilitas, Akuntabilitas dsb
dari kandidat tsb ?
J = Penilaian terhadap semua faktor non administratif dari kandidat calon dilakukan oleh semua
anggota Lions Club secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dari :
- Pengalaman hasil dialog / komunikasi / interaksi selama ini dan hingga dalam pertemuan
dimasa kampanye
- Rekam jejak kandidat calon tsb selama ini, baik didalam maupun diluar organisasi Lions
Club.
- Informasi dan data otentik yang bisa kita peroleh dari semua sumber yang layak dipercaya.
- Adakah Sumbangsih & Performa positif yang menguntungkan organisasi / club / anggota
- Adakah Tingkah laku negatif atau Preseden buruk hasil perbuatannya yang merugikan
organisasi / club / anggota
- Implementasi Tujuan dan Kode Etik Lions apakah sudah benar atau dilanggar ?
Contoh : Memperlakukan Persahabatan sebagai Tujuan, atau sebagai Sarana untuk
memperoleh keuntungan pribadi baginya ?
T = Jika sudah mendapatkan kesimpulan dari penilaian tsb, lalu bagaimana pengambilan
keputusannya ?
J = Untuk tingkat Club, Keputusan diambil dalam Rapat BoD menjelang keberangkatan menuju
Konvensi, dan didelegasikan kepada para utusan club sebagai pemegang mandat, yang
akan merealisasikan keputusan tsb dengan memilih " SETUJU " atau " TIDAK SETUJU "
terhadap Calon - Calon tsb dalam proses pemilihan di Sidang Konvensi Distrik.
Untuk DG dan para PDG sebagai pemegang hak suara personal, tentunya dapat menentukan
sikapnya masing2 dan merealisasikannya dalam proses pemilihan yang sama.
5 Mei 2013 (7)
T = Apakah Ketua Wilayah ( KW ) dan Ketua Daerah ( KD ) wajib terlibat dalam
kegiatan kampanye seorang kandidat calon ?
J = KW dan KD adalah bagian inti dari Kabinet Distrik, yang bersama IPDG,
Seskab, Benkab dan GLT - DC, GMT - DC memegang hak suara dalam
Kabinet Distrik pimpinan DG saat ini, dan ikut bertanggung jawab atas
pelaksanaan Sidang Konvensi Distrik selaku Panitia2 Konvensi, sehingga
sudah sepantasnya bila semua pejabat tsb diatas berlaku dan bersikap
netral dalam semua aspek proses pencalonan, kampanye dan pemilihan.
T = Kalau demikian adanya, bagaimana cara yang tepat untuk seorang kandidat
calon yang hendak membuat sebuah pertemuan kampanye dengan mengundang
club2, apakah harus melalui / menggunakan "wewenang" KW atau KD ?
J = Tujuan utama seorang kandidat calon berkampanye adalah untuk berusaha
meyakinkan pemegang hak suara agar mau memilihnya nanti didalam sidang
Konvensi. Nah, Siapakah para pemegang hak suara tsb ? Mereka tentunya
adalah Lions Club yang akan hadir di Konvensi dan akan memberikan mandat
hak suaranya kepada para utusan clubnya masing2, dan para mantan pejabat
internasional selaku pemegang hak suara personal.
Dengan demikian, maka :
- Yang mengundang adalah pihak kandidat calon / club pendukung,
- Yang diundang adalah Lions Club - Lions Club dan para mantan pejabat internasional.
Sehingga sudah jelaslah bahwa hubungan pihak pengundang dan yang diundang, yang
hanya melibatkan antar Lions Club dan personal para mantan pejabat internasional.
Tidak ada kaitan sama sekali dengan "wewenang" Ketua Wilayah atau Ketua Daerah.
T = Apakah para pejabat kabinet distrik boleh hadir dalam acara kampanye tsb ?
J = Kalau sudah jelas dan dimengerti dengan jernih bahwa ikatan kepentingan kampanye
adalah antara pihak kandidat calon bersama Club pendukungnya dengan pihak Club2
sebagai pemegang hak suara yang ingin diyakinkannya, maka :
Selaku Anggota Lions Club, tidak ada yang salah dengan kehadiran seseorang anggota
lions club yang kebetulan juga menjadi pejabat di kabinet distrik, yang terpenting adalah ybs
sudah mengerti betul dan sadar penuh dengan posisinya pada acara2 / kegiatan2 yang
dihadirinya :
- Kapan yang bersangkutan "berbaju" anggota club dan bertindak selaku anggota club.
- Kapan yang bersangkutan "berbaju" pejabat distrik dan bertindak selaku anggota kabinet distrik.
T = Kalau begitu, apakah KW dan KD masih punya peran dalam masa kampanye ini ?
J = Sebagai bagian dari Kabinet Distrik yang menyelenggarakan Konvensi Distrik dan sebagai Panitia
Konvensi, KW dan KD diharapkan berfungsi sebagai pemantau kegiatan kampanye, dan membantu
mengingatkan dan meluruskan bila terjadi suatu kondisi yang berpotensi melanggar aturan maupun
melanggar etika berkampanye.
5 Mei 2013 (8)
KONVENSI TAHUNAN DISTRIK
Dalam pelaksanaan Konvensi Tahunan Distrik, Gubernur Distrik membentuk Panitia2
Konvensi, adapun Tugas masing2 Panitia Konvensi adalah sbb :
. Tugas Panitia Pemeriksa Surat Mandat :
1. Memeriksa Surat Mandat yang diterima dari Lions Club dalam Distriknya;
2. Menetapkan Lions Club yang berstatus baik;
3. Menetapkan jumlah Utusan dari setiap Lions Club yang berstatus baik;
4. Menyediakan, mengeluarkan dan menyerahkan Kartu Suara kepada yang berhak.
Tugas Panitia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
1. Menyusun Tata Tertib Sidang Konvensi;
2. Memberikan pertimbangan mengenai masalah Tata Tertib Sidang, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Tugas Panitia Mosi / Resolusi :
1. Mempelajari usul Mosi / Resolusi yang diterima melalui Sekretaris Kabinet.
2. Memperbaiki bentuk / format usul mosi / resolusi tanpa mengubah maknanya;
3. Memastikan bahwa semua usul mosi / resolusi disampaikan kepada semua Lions
Club dalam batas waktu yang ditentukan;
4. Mengajukan Usul Mosi / Resolusi menjadi Mosi / Resolusi untuk dibahas dan diputuskan
oleh Sidang Konvensi Tahunan Distrik setelah mendapat persetujuan Panitia Anggaran
Dasar.
Tugas Panitia Pencalonan :
1. Memeriksa surat pencalonan yang diterima oleh Kabinet Distrik;
2. Meneliti setiap calon sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Mengajukan daftar calon untuk dipilih oleh sidang Konvensi Tahunan Distrik.
Tugas Panitia Pemilihan :
1. Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pemilihan;
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara sebagaimana ditetapkan dalam
Tata Tertib Sidang;
3. Melaksanakan perhitungan suara yang masuk dan jumlah suara yang sah.
Tugas Panitia Perumus :
Mencatat dan merumuskan seluruh hasil pelaksanaan agenda sidang konvensi
dan melaporkan rumusannya kepada peserta sidang serta menyerahkannya
kepada pimpinan sidang.
.
Tugas Panitia Pelaksana Konvensi :
1. Menyelenggarakan Konvensi Tahunan sesuai dengan arahan dan keputusan
Kabinet Distrik;
2. Menyusun Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Konvensi guna mendapatkan
persetujuan dari Gubernur Distrik.
Tugas Panitia Pengawas Konvensi :
Menjaga ketertiban dan tatakrama dalam pertemuan-pertemuan, agar Sidang
Konvensi Tahunan Distrik berjalan sesuai dengan peraturan Tata Tertib Sidang
Konvensi dan peraturan Lions Clubs International yang berlaku.
. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
KONVENSI TAHUNAN MULTI DISTRIK
. Dalam pelaksanaan Konvensi Tahunan Multi Distrik, Dewan Gubernur membentuk
Panitia2 Konvensi, adapun Tugas masing2 Panitia Konvensi adalah sbb :
Tugas Panitia Pemeriksa Surat Mandat :
1. Memeriksa Surat Mandat yang diterima dari Lions Club
2. Menetapkan Lions Club yang berstatus baik;
3. Menetapkan jumlah Utusan dari setiap Lions Club yang berstatus baik;
4. Menyediakan, mengeluarkan dan menyerahkan kartu suara kepada yang berhak.
Tugas Panitia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
1. Menyusun Tata Tertib Sidang;
2. Memberikan pertimbangan kepada Dewan Gubernur dalam siding mengenai masalah
Tata Tertib Sidang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tugas Panitia Mosi - Resolusi :
1. Mempelajari usul Mosi / Resolusi yang diterima melalui Sekretaris Multi Distrik;
2. Memperbaiki bentuk / format usul mosi / resolusi tanpa mengubah maknanya;
3. Memastikan bahwa semua usul mosi / resolusi disampaikan kepada semua Club
dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Mengajukan usul mosi / resolusi menjadi Mosi / Resolusi untuk dibahas dan diputuskan
oleh Sidang Konvensi Tahunan Multi Distrik.
. Tugas Panitia Pencalonan :
1. Memeriksa surat pencalonan yang diterima oleh Badan Pengurus Multi Distrik;
2. Meneliti tiap calon sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Mengajukan nama calon untuk dipilih oleh siding Konvensi Tahunan.Multi Distrik
Tugas Panitia Pemilihan :
1. Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pemilihan;
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara sebagaimana ditetapkan dalam
Tata Tertib Sidang;
3. Melaksanakan perhitungan suara yang masuk dan jumlah suara yang sah.
Tugas Panitia Perumus :
Mencatat dan merumuskan seluruh hasil pelaksanaan agenda sidang konvensi
dan melaporkan rumusannya kepada peserta sidang serta menyerahkannya
kepada pimpinan sidang.
Tugas Panitia Pelaksana Konvensi :
1. Menyelenggarakan Konvensi Tahunan sesuai arahan dan Keputusan Dewan Gubernur
2. Menyusun Anggaran penerimaan dan pengeluaran Konvensi guna mendapatkan
persetujuan Dewan Gubernur.
Tugas Panitia Pengawas Konvensi :
Menjaga ketertiban dan tata krama dalam pertemuan - pertemuan, agar Sidang
Konvensi Tahunan Multi Distrik berjalan sesuai dengan peraturan Tata Tertib Sidang
Konvensi dan peraturan Lions Clubs International yang berlaku.
15 Mei 2013 (9)