Kamis, 06 Juni 2013

Tanya Jawab Seputar Konvensi oleh Daryoto Widjojosantoso

T =  Apakah Gubernur Distrik / DG bertanggung jawab atas keberhasilan seorang Kandidat
        Calon DG / Calon VDGs dalam proses pemilihannya di dalam Konvensi Distrik ?
J =  Keberhasilan seorang Kandidat Calon DG / VDGs dalam proses pemilihan di dalam
       Konvensi Distrik BUKAN tanggng jawab Gubernur Distrik / DG.
       DG bersama Panitia Pencalonan HANYA BERWENANG memeriksa dan memastikan
       apakah SYARAT ADMINISTRASI para Kandidat Calon tsb sudah terpenuhi dengan benar.
       Sehingga kandidat calon yang "ditawarkan" kepada kita adalah yang sudah lolos dari
       persyaratan administratif tsb.
       DG bersama Panitia Pemilihan MELAKSANAKAN PROSES PEMILIHAN sesuai dengan
       aturan yang berlaku, mulai dari proses "kampanye" para Kandidat dan Sekondannya
       dalam sidang Konvensi sampai dengan pengumuman hasil akhir semua pemilihan.
      
       Berhasil atau Gagalnya para Kandidat Calon tersebut dalam proses pemilihan, sepenuhnya
       menjadi tanggung jawab para Kandidat Calon tsb masing2 bersama Club pendukungnya.
       Rekam jejak, Attitude, Integritas, Kredibilitas, Kapasitas, Kapabilitas, dan lain lain faktor diluar
       syarat administrasi pasti menjadi pertimbangan dan tanggung jawab para Pemilih sebagai
       Utusan Club masing2 dalam menentukan pilihan mereka sesuai keputusan rapat BoD nya.
       Seluruh konsekwensi dari keputusan pilihannya akan menjadi tanggung jawab para Pemilih.
       ( Pemilih = Semua Lions Club, DG, semua mantan pejabat internasional - yang teregistrasi )
--------------------------------------------
T = Bila ada Calon Kandidat yang GAGAL terpilih dalam proses pemilihan tersebut , maka berarti
       Gubernur Distrik / DG dikatakan tidak berhasil melakukan REGENERASI kepemimpinan.
       Apakah hal ini benar ?
J = Gubernur Distrik / DG bertanggung jawab atas terlaksanakannya Konvensi, dan selaku Pimpinan
      Sidang Konvensi bertanggung jawab atas pelaksanaan Sidang sesuai dengan agendanya.
      Berhasil atau Gagalnya Kandidat Calon DG / VDGs melalui proses pemilihan tertutup dan rahasia
      di dalam sidang konvensi tidak ada sangkut pautnya dengan tanggung jawab seorang DG.
      Suksesnya suatu regenerasi tidak serta merta hanya dicerminkan dari keberhasilan seorang
      Kandidat Calon yang harus selalu berhasil terpilih dalam suatu proses pemilihan di Konvensi.
      Tetapi harus melalui suatu proses panjang bagaimana kita melaksanakan program kaderisasi
      yang baik dan benar, sehingga dapat melahirkan kader- kader unggul dan berkwalitas serta
      berkepribadian positif yang siap meneruskan estafet kepemimpinan organisasi.
      Bila ternyata memang benar ada suatu pernyataan tentang :
      " Suksesnya Regenerasi adalah Harus terpilihnya semua Kandidat Calon ", dan
      " Bila tidak ada Calon yang Terpilih maka DG dinilai Gagal dalam melaksanakan Regenerasi "
      adalah dilontarkan oleh seseorang yang seharusnya sudah memahami filosofi dan mekanisme
      sebuah proses regenerasi melalui sebuah proses pemilihan, maka patut untuk dipertanyakan 
      motivasi, kapasitas dan kompetensi yang bersangkutan.

DW 27 Maret 2013 (1)

T = Selain mempelajari Mosi - Resolusi dan meneliti kwalitas para Kandidat Calon DG / VDGs,
       apalagi yang harus dipersiapkan oleh semua Lions Club selaku pemegang hak suara ?
J = Bagi Delegate / Utusan, Alternate / Utusan Pengganti dan Observer / Peninjau yang belum
      menguasai / memahami tata cara bersidang dalam konvensi, sebaiknya mempelajari juga
      Tata Tertib Sidang yang selalu dikrirmkan kepada seluruh Club oleh Panitia AD ART MD 307 /
      Distrik melalui sekretaris MD / Distrik, sekaligus mempelajari Prosedur Parlementer dilingkungan
      Lions Clubs yang merujuk kepada Robert's Rule of Law yang dianut oleh LCI.
      Dalam Tata Tertib Sidang dan Prosedur Parlementer, dimuat semua aturan yang wajib ditaati
      oleh semua peserta sidang tanpa kecuali.
      Contohnya antara lain :
                 - Tata cara untuk menghitung hak suara dan menentukan quorum,
                 - Tata cara untuk menyatakan pendapat / pertanyaan,
                 - Tata cara untuk membahas mosi - resolusi.
                 - dsb.
      Fellow Lions bisa juga membaca dulu Tata Tertib Sidang / Prosedur Parlementer yang dimuat di
      dalam Buku Konvensi tahun2 yang lalu, sebelum menerima naskah Tata Tertib yang terbaru untuk
      tahun ini. Kemungkinan perbedaan mungkin saja akan ada, namun secara pokok isi seharusnya
      tidak akan banyak berubah.
-----------------------------
T = Apakah Konvensi Distrik dan Konvensi Multi Distrik harus selalu diadakan berurutan harinya dan
       di satu kota / lokasi yang sama ?
J = Konvensi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum pembukaan Konvensi 
      Internasional.
      Konvensi Multi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 15 hari sebelum pembukaan Konvensi
      Internasional.
      Konvensi Distrik wajib selesai dilaksanakan paling lambat 12 jam sebelum pembukaan Konvensi
      Multi Distrik nya.
      Dengan demikian, jadwal dan lokasi untuk Konvensi beberapa Distrik dan Konvensi Multi Distrik,
      bisa diadakan seperti yang selama ini kita alami, dan bisa juga diadakan dengan jadwal dan atau
      lokasi yang tidak sama.
      Kondisi yang selama ini kita alami, yaitu Konvensi Distrik dan Konvensi Multi Distrik selalu diadakan
      di lokasi / kota yang sama dan dengan jadwal yang sama / berturutan, semuanya berangkat dari
      pemikiran untuk efisiensi dan demi membina semangat kebersamaan melalui suasana silaturahmi
      antar anggota semua Distrik di MD 307.
      Namun kita juga harus siap untuk memikirkan dan menerima kemungkinan perubahan penetapan
      jadwal dan lokasi pelaksanaan Konvensi Distrik2 dan Multi Distrik, sebagai konsekwensi dari
      perkembangan dan kemajuan organisasi, seperti makin bertambahnya Distrik dalam MD 307 dst.
-----------------------------
T = Mengapa daya tarik untuk menghadiri Konvensi Distrik / MD akhir akhir ini terkesan semakin menurun,
       padahal Konvensi Tahunan adalah kegiatan utama yang wajib dilaksanakan sesuai amanat AD ART ?
J = Bagi Fellow Lions yang mengikuti acara Lion - Refresh di Trawas awal Maret yang lalu pasti ingat
      3 topik yang ditampilkan oleh Kang Fuad , yaitu : Deletion - Distortion - Generalization.
     
      Apa yang kita alami saat ini adalah merupakan akibat dari 3 hal tsb diatas yang menjadikan suasana
      konvensi pun makin lama makin terasa monoton dan cenderung membosankan serta seolah - olah
      tidak memberikan manfaat bagi pesertanya.
       1. Sudah menjadi kebiasaan dalam rangkaian acara Konvensi Internasional selama ini, selain
           sidang pleno, selalu diadakan seminar2 dan pelatihan2 dalam beberapa bahasa resmi LCI, yang
           boleh diikuti semua peserta terdaftar, kecuali seminar DGE tentunya, guna menambah wawasan,
           ketrampilan, dan pengetahuan serta menambah jaringan persahabatan bagi para pesertanya.
           Demikian halnya untuk Konvensi Distrik maupun Multi Distrik, acara2 seminar, pelatihan dll akan
           menjadi daya tarik tersendiri dan sebaiknya bisa diadakan lagi seperti dulu.
          
           Motivator Tung Desem Waringin pernah diundang oleh MD 307 untuk berbicara dalam seminar 
           di salah satu rangkaian acara pra Konvensi Tahunan MD 307 di Semarang.tahun 2006.
           Pelatihan PSTM, karena kebetulan Konvensi kita diadakan di bulan Mei, dimana PU 101 sudah
           terlapor, maka para incoming PSTM bisa dihimbau untuk hadir di Konvensi sekaligus mengikutinya
          
           Seminar2 dan pelatihan2 tsb tentunya dibawakan dalam bahasa nasional kita sendiri yaitu bahasa
           Indonesia, yang pasti lebih sesuai bagi kita anggota MD 307, sehingga tidak perlu repot2 ke kota /
           negeri lain hanya untuk belajar sesuatu hal yang sama / mirip, yang dibawakan dalam bahasa asing,
        
       2. Dalam kondisi normal, hanya posisi Calon DG dan Calon VDG1 yang bersifat Calon Tunggal, 
           sedangkan untuk posisi Calon VDG2 adalah boleh diikuti oleh lebih dari satu Calon,
           Dengan adanya persaingan antar kandidat, tentunya suasana konvensi akan bertambah menarik,
           seru dan meriah
          
           Demikian pula untuk memilih Kandidat Calon ID dari suatu Distrik / MD, juga boleh dikuti oleh
           lebih dari satu Calon, seperti dalam Konvensi tahun 2005, dimana almarhum PCC ( saat itu )
           Djoko Soeroso bersaing dengan PCC ( saat itu ) Eddy Widjanarko, sungguh menarik, meriah, seru,
           namun tetap damai dan penuh rasa persaudaraan, sehingga dapat menyajikan suatu pengalaman
           yang mengesankan bagi para peserta.
           Sama halnya dalam Konvensi Internasional, dimana posisi Calon 2ndVIP dan Calon ID dari
           masing2 Area Konstitusi boleh diikuti oleh lebih dari satu Calon.dan membuat suasana menjadi
           menarik, seru dan meriah.
           Kondisi Multi Kandidat tentunya lebih menarik minat para pendukung masing2 pihak untuk berbondong
           bondong menghadiri Konvensi. Tidak seperti yang kita tonton selama ini, prosesi kampanye para
           kandidat dari setiap level, diikuti oleh penggembira yang hampir sama. Memang hal ini tidak salah,
           namun menjadi kurang menarik karena tidak terlihatnya fanatisme pendukung yang bisa menyemarakkan
           suasana pesta demokrasi ini, seperti suasana dalam Konvensi Distrik di Bandung tahun 2011 yang lalu.
       3. Suasana pemilihan yang sengaja diarahkan menjadi selalu harus Calon Tunggal juga telah
           menimbulkan persepsi yang sangat menyesatkan, yaitu seolah - olah bahwa setiap Calon 
           Tunggal pasti dan harus terpilih, tanpa mempertimbangkan faktor2 non administratif seperti
           Rekam Jejak, Attitude, Integritas, Kredibilitas, Akuntabilitas dll dari para Kandidat. Hal ini
           menimbulkan rasa apatis dan rasa malas bagi peserta.
        
DW 30 Maret 2013 (2)
T = Apa Perbedaan antara Komite Distrik dan Panitia Konvensi, dan apa tugasnya ?
 
J = 1. Komite Distrik adalah Unit Tugas tingkat Distrik yang :
                  - Bersifat Fungsional dalam Kabinet Distrik,
                  - Membantu kerja Gubernur Distrik, sesuai dengan bidang keahlian masing2, dengan berperan sebagai
                    advisor / motivator / fasilitator / promotor / mediator dsbbagi Club2 dalam Distrik.
 
           Ada Komite bidang / urusan organisasi, ada Komite bidang / urusan pengabdian masyarakat, a.l.:
                    Bidang Organisasi :                                                                  Bidang Pengabdian Masyarakat :
                          
- GMT dan GLT ( setingkat Komite )                                       - Komite Sight First
                           - Komite AD ART                                                                      - Komite Pelestarian Lingkungan Hidup
                           - Komite Protokol Lions                                                            - Komite Penanggulangan Diabetes
                           - Komite Leo Club dan Pengembangan Remaja                  - Komite Tanggap Darurat / Alert
                           - Komite LCIF - YLI - YLMI                                                        - Komite Donor Darah
 
                           - dll.                                                                                             - dll
 
           Contoh cara kerja Komite a.l. :
                   * Komite LCIF - YLI - YLMI membantu Club2 untuk lebih mengenal dan memahami :
                                     - Bagaimana cara mengajukan proposal untuk mendapatkan Grant dari lembaga2 itu, apa saja
                                       syarat nya, apa saja bidang / obyek yang sesuai dengan program lembaga2 tsb
                                       Bagaimana cara menyumbang / menjadi donatur lembaga2 tsb melalui program2 penggalangan
                                       dananya seperti Melvin Jones Fellowship, Bintoro Fellowship, Mashudi Fellowship dll
                                     - dst
 
                   * Komite Protokol Lions membantu Club2 untuk lebih mengenal dan memahami :
                                     - Protokoler dalam lingkup organisasi Lions Clubs International secara keseluruhan, tidak terbatas
                                       hanya pada tata cara Roll Call atau posisi duduk di Head Table saja, yang tentunya terkait secara
                                       langsung dan berpedoman kepada aturan2 dalam organisasi, mulai dari Visi - Misi, Tujuan & Kode
                                       Etik, Constitution & By Laws, International Board Policy, AD/ART dst.,
                                       Karena itulah Komite ini juga berkewajiban untuk segera merespon, mencegah dan meluruskan ,
                                       bila terdeteksi suatu usaha penyebaran informasi yang menyesatkan dan atau penerapan aturan
                                       yang menyimpang, yang berpotensi melanggar norma etika dan aturan yang berlaku.
                                    - dst.
   
                                                                                                                                                     
      2. Panitia Konvensi Distrik adalah Unit Tugas tingkat Distrik yang :
                   - Bersifat Fungsional  dan Temporer.
                   - Membantu Gubernur Distrik dalam pelaksanaan Sidang Konvensi Tahunan Distrik
             
          Panitia2 itu bertugas sesuai bidangnya masing2, seperti : ( a.l.= antara lain )
                   - Panitia Pemeriksa Surat Mandat : a.l. memeriksa surat mandat dan status Club yang berhak mengikuti Konvensi
                                                                 serta membagikan kartu suara kepada para utusan Club yang berhak.    
                                           
                   - Panitia Pencalonan     : a.l. memeriksa syarat2 administrasi dari Kandidat2  yang mengajukan surat pencalonan
                                                                 dan mengajukan daftar calon yang lolos untuk dipilih dalam Sidang Konvensi.
 
                   - Panitia Mosi Resolusi : a.l. meneliti dan menyempurnakan Mosi Resolusi yang diajukan oleh Club / Kabinet,
                                                                 tanpa merubah substansi / maknanya.   
                                                                                                            
                   - Panitia AD ART           : a.l. Menyusun TataTertib Sidang dan mem "back up" kerja Panitia Mosi Resolusi,
                                                                
                   - Panitia Pemilihan        : a.l. menyiapkan peralatan yang diperlukan dan memandu seluruh proses pemilihan.
 
                   - Panitia Perumus          : a.l. mencatat, merekam dan merumuskan keputusan2 sidang untuk bahan laporan DG.
 
                   - Panitia Pengawas       : a.l. menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang sesuai Tata Tertib Sidang dan
                                                                 aturan LCI yang berlaku.                                                                
                   - dst.

6 April 2013 (3)

T = Apakah dengan calon tunggal akan menjadi jaminan untuk maju ????  saya kira tidak sepenuhnya betul,
       mungkin bisa dibantu memberikan masukannya.
 
J = 1. Bila yang dimaksud "jaminan untuk maju" adalah "jumlah calon" dalam situasi normal,
           maka penjelasannya sbb :
 
            - Posisi VDG2 = Bisa hanya satu calon, bisa juga lebih dari satu calon.
            - Posisi VDG1 = Hanya satu calon, yaitu VDG2 yang sedang menjabat.
            - Posisi DG      = Hanya satu calon, yaitu VDG1 yang sedang menjabat.
 
       2. Bila yang dimaksud "jaminan untuk maju" adalah "kepastian terpilihnya" calon ,
            maka penjelasannya sbb :
            
            - Posisi VDG2 = Bila ada 2 calon, maka peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah suara sah yang terpilih.
 
                                          Bila lebih dari 2 calon  - Peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah suara sah yang terpilih
 
                                             .                                        - Bila tidak ada yang berhasil mencapai suara mayoritas, maka dua
                                                                                        peraih suara terbanyak akan bersaing lagi dalam pemilihan ulang
                                                                                        hingga menghasilkan peraih suara mayoritas / lebih dari 50 % jumlah
                                                                                        suara sah sebagai pemenang.
                                                                                                                                 
            - Posisi VDG1 dan DG Walaupun sebagai calon tunggal, tidak ada jaminan pasti harus terpilih.
 
                                        * Bila jumlah suara " setuju " yang mencapai mayoritas / lebih dari 50 % suara sah,
                                           maka calon tunggal tsb berhasil terpilih.
 
                                        * Bila jumlah suara " tidak setuju " yang mencapai mayoritas / lebih dari 50 % suara sah,
                                           maka calon tunggal tsb gagal terpilih.
 
            - Ingatlah bahwa suara " abstain " dan suara " tidak sah " tidak akan diperhitungkan.
 
 
T = Bagaimana jika untuk posisi tertentu atau untuk semua posisi ( VDG2, VDG1, DG ) tidak ada yang mengajukan
       surat pencalonan kepada Panitia Pencalonan ?
       Dan bagaimana pula bila ada calon / beberapa calon yang diputuskan tidak lolos oleh Panitia Pencalonan ?
 
J = Segala kemungkinan bisa saja terjadi, hanya mungkin ada diantara kita yang belum pernah mengalaminya.
      Lions Clubs International dalam Constitution & By Laws nya yang sudah diadopsi pula dalam AD ART MD 307,
      sudah mengatur solusi dan mekanisme untuk kondisi tersebut dengan sangat terperinci dan jelas bagi masing2
      posisi, yaitu posisi VDG2, VDG1, DG. Sehingga proses pencalonan serta proses pemilihan tetap bisa dilaksanakan
      dalam Sidang Konvensi Distrik. 
 
 
T = Bagaimana jika terjadi ada calon tunggal yang gagal terpilih, apakah sudah ada solusinya?
 
J = Lions Clubs International sudah mengantisipasi semua kondisi yang mungkin terjadi dalam suatu proses pemilihan
      DG,VDG1,VDG2  melalui aturan2 yang tercantum dalam Constitution & By Laws dan AD ART MD 307, maka DG
      selaku pimpinan sidang akan bertindak untuk mengatasi permasalahan2 yang timbul dengan berpedoman kepada
      aturan2 tsb.
 
 
T = Apabila terjadi hal - hal semacam itu, apakah kita sebagai anggota Lions Club akan menjadi repot ?
 
J = Sebagai anggota Lions Club, kita tidak ada yang direpotkan, karena penanggung jawab penyelenggaraan Sidang
       Konvensi Tahunan Distrik adalah Gubernur Distrik,  yang bersama jajaran kabinet intinya akan menyelesaikan
       semua permasalahan yang mungkin timbul dengan berpedoman kepada aturan2 LCI yang berlaku
13 April 2013 (4)

Dibawah ini tersaji kutipan dari :
 -  AD ART MD 307 , edisi tahun 2009 / 2010
 -  Constituion and By-Laws - Standart Multiple District , edisi Juli 2012 .
Tentang Tata Cara Pemilihan CC / Ketua Dewan Gubernur.
 
Saya mencoba menterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan menafsirkannya, serta menanyakan
beberapa hal yang terkait hubungan dan perbedaannya dengan AD ART MD 307 kita.
 
Mohon partisipasi Fellow Lions untuk memberikan tanggapan / koreksi / petunjuk / pencerahannya,
guna kita ketahui dan pahami bersama, sesuai dengan semangat dalam Tujuan Lions no. 5.
 
 
AD ART MD 307 Edisi 2009 :
 
BAB VII
PERSYARATAN PENGURUS,
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMILIHAN CALON
 
Bagian Kedua
KETUA DEWAN GUBERNUR

Pasal 27
  
1. Calon Ketua Dewan Gubernur adalah :
            a. Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih melaksanakan fungsinya
    secara aktif sebagai anggota biasa dalam Club yang berstatus baik;

b. Pernah menjadi Gubernur Distrik dan belum pernah menjadi Ketua Dewan Gubernur                                                                              
           
2. Pengajuan dan pemilihan calon Ketua Dewan Gubernur dilakukan oleh Dewan Gubernur yang sedang
    menjabat dan memiliki hak suara bersama-sama para Gubernur Distrik Terpilih
 
3. Pemilihan Calon dilakukan sebelum Sidang Konvensi Tahunan Multi Distrik dimulai.
 
 
CONSTITUTION AND  BY-LAWS –  STANDART MULTIPLE DISTRICT
EFFECTIVE  1 JULI 2012

Naskah asli :

ARTICLE IIAppointment of Council Chairperson

The council chairperson, shall be appointed by the
District Governors of the multiple district provided that
such chairperson shall be a past district governor
when he/she takes office. The council chairperson
shall serve for a one-year term only and cannot serve
in that capacity again. A meeting of the district governors
of the multiple district who will be in office during
the term of the council chairperson appointed shall be
called following the multiple district annual convention,
but no later than 30 days following the closing of the
International Convention for the purpose of selecting a
council chairperson. It shall be the duty of the attendees
at this meeting to appoint a club member in good
standing in a club in good standing in the multiple district
as the council chairperson.


Naskah dibagi per alinea, diterjemahkan, dan ditafsirkan sbb :

ARTICLE  II
Appointment of Council Chairperson
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PENUNJUKAN  KETUA DEWAN GUBERNUR
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
The council chairperson, shall be appointed by the District Governors of the multiple district
provided that such chairperson shall be a past district governor when he/she takes office.
  
Ketua Dewan Gubernur harus ditunjuk oleh Para Gubernur Distrik dari Multi Distrik yang bersangkutan,
dengan catatan bahwa dia adalah seorang Mantan Gubernur Distrik pada saat menjabat Ketua Dewan
Gubernur nantinya.

Tafsir  : Yang memilih CC / Ketua Dewan Gubernur adalah DGE / Gubernur Distrik Terpilih dalam MD tsb.
              Berbeda dengan aturan dalam AD ART MD 307, dimana outgoing Dewan Gubernur juga ikut memilih..
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

The council chairperson shall serve for a one-year term only and cannot serve in that capacity again.

Ketua Dewan Gubernur hanya bisa mengabdi selama satu tahun masa tugas, dan hanya satu kali saja.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A meeting of the district governors of the multiple district who will be in office during the term of
the council chairperson appointed shall be called following the multiple district annual convention,
but no later than 30 days following the closing of the International Convention for the purpose of
selecting a council chairperson.
 
Rapat Para Gubernur Distrik dari Multi Distrik yang akan resmi bertugas dalam masa tugas Ketua Dewan
Gubernur Terpilih, harus diadakan setelah Konvensi Tahunan Multi Distrik, dan tidak lebih dari 30 hari setelah
Penutupan Konvensi Internasional yang bertujuan untuk memilih Ketua Dewan Gubernur.

Tafsir : Incoming CC bisa dipilih dalam Rapat para DGE, sejak terpilihnya para DGE hingga paling lambat
             sebelum Penutupan Konvensi International.
             Berbeda dengan aturan dalam AD ART MD 307 yang mengharuskan incoming CC terpilih sebelum
             Sidang Konvensi MD dimulai.

Tanya : AD ART MD 307 menyebutkan bahwa pemilihan Incoming CC dilakukan sebelum Sidang Konvensi
              MD dimulai. Apakah hal tsb bisa dilaksanakan bila kemungkinan terjadi suatu situasi dimana para
              DGE belum lengkap terpilih ?

              CC yang akan dipilih adalah untuk menjadi Koordinator para DGE dalam masa tugas mereka  yang
              akan datang, apakah quorum nya Pemilih versi AD ART MD 307 ( outgoing Dewan Gubernur + DGE
              yang sudah terpilih ) bisa digunakan sebagai dasar untuk langsung memilih Incoming CC saat itu juga
              tanpa menunggu DGE lain yang belum terpilih ? ( Misalnya hanya terpilih 2 DGE dari seharusnya 4 DGE ).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
It shall be the duty of the attendees at this meeting to appoint a club member in good standing
in a club in good standing in the multiple district as the council chairperson.

Merupakan kewajiban dari para peserta rapat ini untuk menunjuk seorang anggota dengan status good
standing dari sebuah Lions Club dengan status  good standing dalam sebuah Multi Distrik untuk menjadi                                                          seorang Ketua Dewan Gubernur.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanya : Ada azas yang menyebutkan bahwa aturan yang hirarkinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
             aturan yang tingkatannya lebih tinggi, apakah kasus tersaji diatas ada yang terkait dengan azas tsb ?
20 April 2013 (5)
T = Apakah Panitia Pelaksana Konvensi juga wajib membayar dan terdaftar sebagai Peserta Konvensi ?
 
J = Panitia Pelaksana Konvensi bisa terdiri dari para Anggota Lions Club tertentu, para Anggota Leo Club
       tertentu,  juga bisa berasal dari kalangan Non Anggota Lions Club.
 
      Selaku Panitia Pelaksana Konvensi, mereka bertugas mempersiapkan sarana, prasarana, akomodasi,
      transportasi, dan fasilitas2 lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Sidang
      Konvensi termasuk acara seremonial Pembukaan dan Penutupan serta acara "Fellowship", dan tidak /
      belum tentu terkait secara langsung dengan perannya sebagai Peserta Konvensi.
 
      Selaku Anggota Lions Club yang in good standing dan berhak suara, bila mereka hendak
     menggunakan
hak nya, maka Personil Panitia yang menerima Mandat dari Clubnya sebagai Utusan /
      Delegate, wajib
terdaftar sebagai Peserta Konvensi, demikian juga bila berpredikat sebagai Utusan
      Pengganti /
Alternate dan Peninjau / Observer
 
      Untuk memperjelas status mereka, maka Tanda Pengenal selaku Peserta Konvensi juga wajib dikenakan
      oleh mereka disamping Atribut sebagai Panitia Konvensi.
 
      Dengan demikian maka tidak ada kewjiban bagi Seluruh Personil Panitia yang berstatus Anggota Lions
      Club untuk juga terdaftar sebagai Peserta Konvensi.
 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
T = Apakah Pimpinan Sidang Konvensi boleh menjadi Tim Sukses atau Sekondan dari salah satu Kandidat
       Calon DG, VDG1,VDG2  ?
 
J = Memang tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang hal tsb secara spesifik, namun selaku unsur
     Pimpinan Sidang, maka semua personil yang masih bertugas di Meja Pimpinan pada saat  berlangsungnya
     Proses Kampanye dan Pemilihan, yaitu DG, IPDG, Seskab, Benkab, Pengawas Sidang ( Sergeant of Arms)
     - demi menjunjung tinggi Etika dan menunjukkan sikap Netral - sebaiknya tidak terlibat sebagai Sekondan
     maupun tim sukses para kandidat tsb.

27 April 2013 (6)

Dari "Info Protokol" - 6 Januari 2013 :
 
Syarat - syarat untuk menjadi Calon VDG2 :
      -  Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
      -  Mendapat dukungan dari Home Club nya.
      -  Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
      -  Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
      -  Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
      -  Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
         Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
      -  Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
 
Syarat - syarat untuk menjadi Calon VDG1 :
      - Sedang menjabat sebagai VDG2 dalam Distrik nya.
      - Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
      - Mendapat dukungan dari Home Club nya.
      - Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
      - Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
      - Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
      - Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
        Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
      - Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
      * Dalam hal VDG2 yang sedang menjabat tidak bersedia untuk menjadi calon VDG1,
        atau jabatan VDG2 lowong pada saat dilangsungkannya Konvensi Distrik, maka
        setiap anggota club yg telah memenuhi persyaratan utk menjadi calon VDG2,
        dapat diajukan sebagai calon VDG1
 
Syarat - syarat untuk menjadi Calon DG :
      - Sedang menjabat sebagai VDG1 dalam Distrik nya.
      - Anggota Biasa / Anggota Seumur Hidup dari Lions Club berstatus " in good standing ".
      - Mendapat dukungan dari Home Club nya.
      - Atau mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah seluruh Club dalam Distrik nya.
      - Pernah menjabat sebagai Presiden Club satu periode masa bakti penuh,
      - Pernah menjadi Anggota BoD Club minimal selama 2 tahun masa bakti.
      - Pernah menjabat Ketua Daerah / Ketua Wilayah / Sekretaris Kabinet / Bandahara
        Kabinet untuk satu periode masa bakti penuh.
      - Jabatan - jabatan tsb diatas tidak dijabat dalam waktu yg bersamaan
      * Dalam hal VDG1 yang sedang menjabat tidak bersedia untuk menjadi calon DG,
        atau jabatan VDG1 lowong pada saat dilangsungkannya Konvensi Distrik, maka
        setiap anggota club yg telah memenuhi persyaratan utk menjadi calon VDG2,
        ditambah satu tahun sedang menjabat / telah menjabat sebagai anggota kabinet
        distrik, dapat diajukan sebagai calon DG.
 
Prosedur Lions Club Pendukung mengajukan Kandidat Calon :
     - Home Club Kandidiat Calon harus  berstatus " In good standing "
     - Pengambilan keputusan dukungan HARUS melalui Rapat Dewan Pengurus / BoDM 
       yang benar - benar memenuhi Quorum dan terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
     - Keputusan Rapat BoD tsb harus diumumkan / disosialisasikan di Rapat Berkala Club / RM ,
       agar Seluruh Anggota Club mengetahui dengan jelas.
     - Surat Keputusan Rapat BoD Club tentang dukungan terhadap kandidat calonnya wajib :
          - Ditanda tangani oleh Presiden dan Sekretaris Club,
          - Dilampiri Risalah Rapat BoD, lengkap dengan daftar absensi peserta rapat.
          - Dilampiri Surat Pernyataan Kesediaan dari Kandidat Calon,
          - Dikirimkan kepada DG melalui Sekretaris Kabinet, untuk diteruskan kepada Panitia
            Pencalonan yang sudah ditunjuk DG, 
          - Diterima Seskab dalam batas waktu 60 hari sebelum pembukaan Sidang Konvensi Distrik.
 
Tugas Panitia Pencalonan :
     - Panitia pencalonan melakukan verifikasi data dan syarat administratif  semua kandidat calon
       yang diajukan,
     - Panitia berhak meminta tambahan data dan syarat administratif bila dinilai ada yang kurang
       lengkap dan kurang jelas / meragukan,.
     - Panitia Pencalonan mengeluarkan Surat Keputusan Daftar Calon dan dikirimkan kepada DG
     - DG mensahkan Surat Keputusan Panitia Pencalonan tentang Daftar Calon,
     - Daftar Calon tsb dikirimkan kepada semua Calon dan semua Lions Club di Distrik, dan harus
       sudah diterima paling lambat 30 hari sebelum Pembukaan Sidang Konvensi Distrik 
      
Syarat dan Tata Cara Kampanye Para Calon :
    - Kampanye baru boleh dilakukan bila sudah berhasil lolos dari penilaian administratif Panitia
      Pencalonan, dibuktikan dengan Daftar Calon yang diterbitkan oleh Panitia Pencalonan  yang
     sudah disahkan DG. 
    - Kampanye boleh dilakukan dengan berbagai cara a.l. :
         - Barang cetakan dan atau elektronik
         - Kunjungan langsung ke pertemuan club2
         - Kunjungan dalam kegiatan club lainnya
         - Wajib berpegang teguh pada Tujuan dan Kode Etik Lions.
         - Wajib menjunjung tinggi dan mempertahankan semangat persahabatan dan kerukunan
           diantara anggota.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
T = Karena Panitia Pencalonan hanya berwenang memeriksa syarat-syarat administratif
      para kandidat calon, lalu siapa dan bagaimana cara pemeriksaan, penilaian dan pengujian
      atau yang biasa disebut :FIT & PROPER TEST " terhadap syarat-syarat non administratif
      seperti: Rekam jejakIntegritas, Kredibilitas, Kapasitas, Kapabilitas, Akuntabilitas dsb  
      dari kandidat tsb ?
 
J = Penilaian terhadap semua faktor non administratif dari kandidat calon dilakukan oleh semua
      anggota Lions Club secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dari :
        - Pengalaman hasil dialog / komunikasi / interaksi selama ini dan hingga dalam pertemuan
          dimasa kampanye
        - Rekam jejak kandidat calon tsb selama ini, baik didalam maupun diluar organisasi Lions
          Club.
        - Informasi dan data otentik yang bisa kita peroleh dari semua sumber yang layak dipercaya.
        - Adakah Sumbangsih & Performa positif yang menguntungkan organisasi / club / anggota 
        - Adakah Tingkah laku negatif atau Preseden buruk hasil perbuatannya yang merugikan
          organisasi / club / anggota
        - Implementasi Tujuan dan Kode Etik Lions apakah sudah benar atau dilanggar ?
              Contoh : Memperlakukan Persahabatan sebagai Tujuan, atau sebagai Sarana untuk 
                              memperoleh keuntungan pribadi baginya ?
 
T = Jika sudah mendapatkan kesimpulan dari penilaian tsb, lalu bagaimana pengambilan
       keputusannya ?
 
J = Untuk tingkat Club, Keputusan diambil dalam Rapat BoD menjelang keberangkatan menuju
      Konvensi, dan didelegasikan kepada para utusan club sebagai pemegang mandat, yang
      akan merealisasikan keputusan tsb dengan memilih " SETUJU " atau " TIDAK SETUJU "
      terhadap Calon - Calon tsb dalam proses pemilihan di Sidang Konvensi Distrik.
 
     Untuk DG dan para PDG sebagai pemegang hak suara personal, tentunya dapat menentukan
     sikapnya masing2 dan merealisasikannya dalam proses pemilihan yang sama.

5 Mei 2013 (7)

T = Apakah Ketua Wilayah ( KW ) dan Ketua Daerah ( KD ) wajib terlibat dalam
       kegiatan kampanye seorang kandidat calon ?
 
J = KW dan KD adalah bagian inti dari Kabinet Distrik, yang bersama IPDG,
      Seskab, Benkab dan GLT - DC, GMT - DC memegang hak suara dalam
      Kabinet Distrik pimpinan DG saat ini, dan ikut bertanggung jawab atas
      pelaksanaan Sidang Konvensi Distrik selaku Panitia2 Konvensi, sehingga
      sudah sepantasnya bila semua pejabat tsb diatas berlaku dan bersikap
      netral dalam semua aspek proses pencalonan, kampanye dan pemilihan.
 
 
T = Kalau demikian adanya, bagaimana cara yang tepat untuk seorang kandidat
      calon yang hendak membuat sebuah pertemuan kampanye dengan mengundang
      club2, apakah harus melalui / menggunakan "wewenang" KW atau KD ?
 
J = Tujuan utama seorang kandidat calon berkampanye adalah untuk berusaha
      meyakinkan pemegang hak suara agar mau memilihnya nanti didalam sidang
      Konvensi. Nah, Siapakah para pemegang hak suara tsb ? Mereka tentunya
      adalah Lions Club yang akan hadir di Konvensi dan akan memberikan mandat
      hak suaranya kepada para utusan clubnya masing2, dan para mantan pejabat
      internasional selaku pemegang hak suara personal.
 
      Dengan demikian, maka :
        - Yang mengundang adalah pihak kandidat calon / club pendukung,
        - Yang diundang adalah Lions Club - Lions Club dan para mantan pejabat  internasional.
 
      Sehingga sudah jelaslah bahwa hubungan pihak pengundang dan yang diundang, yang
      hanya melibatkan antar Lions Club dan personal para mantan pejabat internasional.
      Tidak ada kaitan sama sekali dengan "wewenang" Ketua Wilayah atau Ketua Daerah.
 
 
T = Apakah para pejabat kabinet distrik boleh hadir dalam acara kampanye tsb ?
 
J = Kalau sudah jelas dan dimengerti dengan jernih bahwa ikatan kepentingan kampanye
      adalah antara pihak kandidat calon bersama Club pendukungnya dengan pihak Club2
      sebagai pemegang hak suara yang ingin diyakinkannya, maka :
         Selaku Anggota Lions Club, tidak ada yang salah dengan kehadiran seseorang anggota
         lions club yang kebetulan juga menjadi pejabat di kabinet distrik, yang terpenting adalah ybs
         sudah mengerti betul dan sadar penuh dengan posisinya pada acara2 / kegiatan2 yang 
         dihadirinya :
         - Kapan yang bersangkutan "berbaju" anggota  club  dan bertindak selaku anggota club.
         - Kapan yang bersangkutan "berbaju" pejabat distrik dan bertindak selaku anggota kabinet distrik.
 
 
T = Kalau begitu, apakah KW dan KD masih punya peran dalam masa kampanye ini ?
 
J = Sebagai bagian dari Kabinet Distrik yang menyelenggarakan Konvensi Distrik dan sebagai Panitia
      Konvensi, KW dan KD diharapkan berfungsi sebagai pemantau kegiatan kampanye, dan membantu
      mengingatkan dan meluruskan bila terjadi suatu kondisi yang berpotensi melanggar aturan maupun
      melanggar etika berkampanye.
5 Mei 2013 (8)

                                   KONVENSI  TAHUNAN  DISTRIK   
 
                                    Dalam pelaksanaan Konvensi Tahunan Distrik, Gubernur Distrik membentuk Panitia2
                                    Konvensi, adapun Tugas masing2 Panitia Konvensi adalah sbb :

.                                 Tugas Panitia Pemeriksa Surat Mandat :
1. Memeriksa Surat Mandat yang diterima dari Lions Club dalam Distriknya;
2. Menetapkan Lions Club yang berstatus baik;
3. Menetapkan jumlah Utusan dari setiap Lions Club yang berstatus baik;
4. Menyediakan, mengeluarkan dan menyerahkan Kartu Suara kepada yang berhak.

                                    Tugas Panitia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
                                    1. Menyusun Tata Tertib Sidang Konvensi;
2. Memberikan pertimbangan mengenai masalah Tata Tertib Sidang, Anggaran Dasar
    dan Anggaran Rumah Tangga.

Tugas Panitia Mosi / Resolusi :
1. Mempelajari usul Mosi / Resolusi yang diterima melalui Sekretaris Kabinet.
2. Memperbaiki bentuk / format usul mosi / resolusi tanpa mengubah maknanya;
3. Memastikan bahwa semua usul mosi / resolusi disampaikan kepada semua Lions
    Club dalam batas waktu yang ditentukan;
4. Mengajukan Usul Mosi / Resolusi menjadi Mosi / Resolusi untuk dibahas dan diputuskan
    oleh Sidang Konvensi Tahunan Distrik setelah mendapat persetujuan Panitia Anggaran
    Dasar.

                                    Tugas Panitia Pencalonan :
                                    1. Memeriksa surat pencalonan yang diterima oleh Kabinet Distrik;
2. Meneliti setiap calon sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Mengajukan daftar calon untuk dipilih oleh sidang Konvensi Tahunan Distrik.

                             Tugas Panitia Pemilihan :
                  1. Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pemilihan;
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara sebagaimana ditetapkan  dalam
   Tata Tertib Sidang;
3. Melaksanakan perhitungan suara yang masuk dan jumlah suara yang sah.

Tugas Panitia Perumus :
Mencatat dan merumuskan seluruh hasil pelaksanaan agenda sidang konvensi
dan melaporkan rumusannya kepada peserta sidang serta menyerahkannya 
kepada pimpinan sidang.
 .
                 Tugas Panitia Pelaksana Konvensi :
1. Menyelenggarakan Konvensi Tahunan sesuai dengan arahan dan keputusan
    Kabinet Distrik;
2. Menyusun Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Konvensi guna mendapatkan
    persetujuan dari Gubernur Distrik.       

                                                      Tugas Panitia   Pengawas  Konvensi :
                 Menjaga ketertiban dan tatakrama dalam pertemuan-pertemuan, agar  Sidang
                 Konvensi Tahunan Distrik berjalan sesuai dengan peraturan Tata Tertib Sidang
                 Konvensi dan peraturan Lions Clubs International yang berlaku.

         .                          ----------------------------------------------------------------------------------------------------  

                    KONVENSI TAHUNAN MULTI DISTRIK
.                             Dalam pelaksanaan Konvensi Tahunan Multi Distrik, Dewan Gubernur membentuk
                              Panitia2  Konvensi, adapun Tugas masing2 Panitia Konvensi adalah sbb :

                                    Tugas Panitia Pemeriksa Surat Mandat :
1. Memeriksa Surat Mandat yang diterima dari Lions Club
2. Menetapkan Lions Club yang berstatus baik;
3. Menetapkan jumlah Utusan dari setiap Lions Club yang berstatus baik;
4. Menyediakan, mengeluarkan dan menyerahkan kartu suara kepada yang berhak.

                                    Tugas Panitia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
                                    1. Menyusun Tata Tertib Sidang;
2. Memberikan pertimbangan kepada Dewan Gubernur dalam siding mengenai masalah
    Tata  Tertib Sidang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tugas Panitia Mosi - Resolusi :
1. Mempelajari usul Mosi / Resolusi yang diterima melalui Sekretaris Multi Distrik;
2. Memperbaiki bentuk / format usul mosi / resolusi tanpa mengubah maknanya;
3. Memastikan bahwa semua usul mosi / resolusi disampaikan kepada semua Club
    dalam batas waktu yang ditentukan.         
4. Mengajukan usul mosi / resolusi menjadi Mosi / Resolusi untuk dibahas dan diputuskan
    oleh Sidang Konvensi Tahunan Multi Distrik.    
   
                       .            Tugas Panitia Pencalonan :
1. Memeriksa surat pencalonan yang diterima oleh Badan Pengurus Multi Distrik;
2. Meneliti tiap calon sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Mengajukan nama calon untuk dipilih oleh siding Konvensi Tahunan.Multi Distrik

                  Tugas Panitia Pemilihan :
                  1. Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pemilihan;
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara sebagaimana ditetapkan dalam
    Tata Tertib Sidang;
3. Melaksanakan perhitungan suara yang masuk dan jumlah suara yang sah.

Tugas Panitia Perumus :
Mencatat dan merumuskan seluruh hasil pelaksanaan agenda sidang konvensi 
dan melaporkan rumusannya kepada peserta sidang serta menyerahkannya 
kepada pimpinan sidang.

Tugas Panitia Pelaksana Konvensi :
1. Menyelenggarakan Konvensi Tahunan sesuai arahan dan Keputusan Dewan Gubernur
2. Menyusun Anggaran penerimaan dan pengeluaran Konvensi guna mendapatkan
    persetujuan Dewan Gubernur.
       
            Tugas Panitia Pengawas Konvensi :
                 Menjaga ketertiban dan tata krama dalam pertemuan - pertemuan, agar Sidang 
                 Konvensi Tahunan Multi Distrik berjalan sesuai dengan peraturan Tata Tertib Sidang
                 Konvensi dan peraturan Lions Clubs International yang berlaku.

15 Mei 2013 (9)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar