MOSI
LIONS CLUB BALI SURYA HOST
tentang
PEMBATALAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN ATAS MOSI NO. 3 TAHUN
2010
TENTANG PUNGUTAN
UNTUK AREA KONSTITUSI VII FORUM
Menimbang
:
1. Area Forum
diadakan setiap tahun di semua Area Konstitusi dari Lions Clubs International,
termasuk di Area Konstitusi VII yang beranggotakan Multi-Distrik 201 Australia,
Papua New Guinea dan Timur Leste, Multi-Distrik 202 New Zealand, South Pacific
Islands dan Multi-Distrik 307 Indonesia
2. Area Forum adalah program Lions Clubs International yang
diatur oleh Badan Pengurus Lions Clubs International, yang diikuti bukan saja
oleh anggota Lions Club dari Area Konstitusi itu sendiri, tetapi juga oleh
seluruh anggota Executive Board dari Lions Clubs International dan beberapa
Kepala Divisi Kantor Pusat dari Lions Clubs International di Oak Brook,
Illinois, USA.
3. Area Forum yang
pertama di Area Konstitusi VII telah diadakan pada tanggal 9, 10, 11 September
2011 di Gold Coast, Queensland, Australia, oleh MD 201, dan yang kedua telah diadakan di Queenstown,
New Zealand pada tanggal 31 Agustus,1 dan 2 September 2012.,oleh MD 202 ,
sedangkan yang ketiga akan diadakan di Bali, Indonesia pada tanggal 6, 7, 8
September 2013 oleh MD 307.
4. Sebagian dana penyelenggaraan Area Forum ditanggung oleh
tuan rumah, ada pula bagian yang
ditanggung oleh Lions Clubs International.
Dan MD 307 berdasarkan mosi nomor 3 tahun 2010 yang diterima dalam konvensi
tahunan di Palembang thn 2010, telah
memungut dana Rp. 1000,- per bulan kepada setiap anggota lions club di MD 307
sejak Juli 2010, padahal sudah seharusnya pimpinan dan pengurus MD 307 pada
masa itu mengetahui dan memahami bahwa pemungutan dana kepada setiap anggota
lions club yang bukan peserta Anzi Forum adalah tidak diperbolehkan.
5. Sebagai bagian dari organisasi tingkat dunia yang dikenal
bersih dan menjunjung tinggi norma - norma yang baik dalam kehidupan
sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan dan Kode Etik Lions, maka sudah
selayaknya pimpinan dan pengurus MD 307 sebagai pengusul mosi harus memberi
contoh cara berorganisasi yang baik, sehingga keputusan yang menerima /
menyetujui mosi nomor 3 tahun 2010 yang telah cacat hukum dan melanggar
International Board Policy yang merupakan peraturan yang lebih tinggi hirarkinya
daripada AD / ART MD 307, sudah
sepatutnya dan sudah seharusnya dibatalkan.
6. Pungutan tersebut merugikan mayoritas anggota lions club
di MD 307 yang tidak menghadiri Anzi Forum, karena Anzi Forum memang bukan
acara yang wajib dihadiri,oleh setiap anggota lions club, dan hanya sebagian
sangat kecil dari anggota lions club di MD 307 yang akan menjadi peserta. Hal ini tentunya sangatlah tidak adil
dan tidak fair. serta melanggar azas kepatutan dan melanggar norma
berorganisasi yang baik. .
7. Panitia seharusnya mempunyai cukup waktu
untuk mencari dana tambahan dari pihak- pihak sponsor seperti yang dilakukan
oleh panitia penyelenggara dari MD / negara lain, bila merasa pendapatan dari
biaya pendaftaran tidak akan mencukupi untuk membiayai acara tersebut, sehingga
tidak terkesan cari gampang dengan berperilaku tidak adil dan sewenang wenang.
Mengingat :
1. International Board Policy ,Chapter
XXII, Angka 13, Huruf b, yang sudah berlaku sejak jauh hari sebelum tahun 2010,
Chapter XXII : Speaking Engagements, Travel Rules anda
Reimbursment,
13. Area
Forums shall not :
b. collect dues. However, each forum shall have the authority to
collect registration
fees in an appropriate amount; “
2. Konfirmasi dari pihak penyelenggara Anzi Forum tahun 2012
di MD 202 yang menyatakan bahwa mereka tidak memungut biaya apapun kepada para anggotanya
selain biaya pendaftaran kepada para pesertanya saja, serta mencari tambahan
dana dari pihak sponsor, yang menghasilkan dana sekitar NZD 18.000,- , dan
mereka juga meminjam dana dari MD mereka, dan telah dikembalikan segera setelah
acara selesai dilaksanakan.,.
3. Konfirmasi dari pihak penyelenggara Anzi Forum tahun 2011
di MD 201 yang
juga dengan tegas mengatakan tidak memungut biaya apapun kepada para anggotanya
selain biaya pendaftaran pesertanya saja, dan mereka juga menggalang dana tambahan
dari pihak sponsor, yang berhasil mengumpulkan dana hingga AUD 20.000,-
4. Anggaran Dasar Lions Clubs International MD 307 Indonesia Bab XIV Pasal 39 & Pasal 40.
Mengusulkan :
1.
Pembatalan dengan segera keputusan yang menerima / menyetujui mosi nomor 3
tahun 2010 tentang pemungutan dana tambahan Rp.1.000,- per bulan yang dibebankan
kepada setiap anggota lions club di MD 307, karena pemungutan dana tsb telah
melanggar dan bertentangan dengan ketentuan dalam International Board Policy.
2.
Dana hasil pungutan tersebut, yang saat ini sudah terkumpul dan
diperkirakan sudah berjumlah sekitar Rp. 200.000.000,- lebih, harus segera
dikembalikan kepada Kas MD 307 oleh Kas Kepanitiaan Anzi Forum 2013, selambat
lambatnya pada awal periode kepengurusan MD 307 tahun 2013 – 2014
3. Dana hasil pungutan yang telah dikembalikan kepada kepengurusan
MD 307 periode 2013 – 2014, diperhitungkan sebagai iuran seluruh anggota MD 307
yang telah dibayarkan terlebih dahulu melalui masing2 Distriknya.
4.
Seluruh
pembiayaan Anzi Forum haruslah berasal dari sumber yang halal dan tidak
bertentangan dengan semua peraturan yang berlaku, baik aturan di lingkungan
Lions Clubs International maupun aturan dan norma umum yang berlaku.